Pengalihan Hak Merek Terdaftar, Syarat dan Manfaat
Merek adalah sesuatu yang digunakan oleh pelaku usaha agar produk/jasa yang ditawarkan dikenal, sehingga bisa melekat dalam ingatan konsumen. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang UU Merek, merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum.
Untuk merek yang telah didaftarkan atas nama satu pihak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hal ini berbeda dengan lisensi, karena jika merek yang sudah dialihkan, maka secara otomatis pemiliknya sudah melepaskan haknya kepada pihak lain, sehingga dia tidak mempunyai hak lagi.
Posting Komentar untuk "Pengalihan Hak Merek Terdaftar, Syarat dan Manfaat"