Inilah Syarat dan Waktu Perpanjangan Merek
Perlu kita tahu, bahwa waktu perlindungan merek dagang tidak dapat berlaku seumur hidup. Namun, ada jangka waktu perlindungan untuk merek yang sudah terdaftar. Jika jangka waktu perpanjangan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek dapat didaftarkan atas nama orang atau badan hukum lain.
Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Posting Komentar untuk "Inilah Syarat dan Waktu Perpanjangan Merek"