Cara Mendaftar Hak Merek dengan Konsultan HKI
Hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemilik dapat menggunakan merek/usaha secara eksklusif.
Merek adalah sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis, yang terdiri dari logo, kata, angka, warna, suara, atau kombinasi dari 2 unsur atau lebih. Fungsi merek sendiri adalah untuk bisa membedakan barang atau jasa yang yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam kegiatan usaha perdagangan barang/jasa.
Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar Hak Merek dengan Konsultan HKI"