Dasar Hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual secara Lebih Jelas
Sebelum kita menjelaskan dasar hukum untuk hak kekayaan intelektual secara lebih jelas lagi, ada baiknya jika Anda semakin memahami terlebih dahulu pengertian dari istilah ini. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir atau intelektual dari seorang manusia, yang di dalamnya terdapat tujuan untuk menghasilkan produk, jasa, maupun proses yang berguna bagi masyarakat.
Istilah ini sebenarnya didapat dari Intellectual Property Right (IPR), sehingga peraturan atau dasar hukum di dalamnya telah terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 yang berkaitan dengan pengesahan WTO.
Posting Komentar untuk "Dasar Hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual secara Lebih Jelas"